Rabu, 04 April 2012

WAKAF



A. KETENTUAN WAKAF
Hadits: Bila seorang itu meninggal dunia, maka putuskanlah amal nya kecuali tiga perkara yaitu sodaqoh jariah, ilmu yang bermanfaat, anak yang saleh yang mendoakannya. (HR Jamaah, kecuali bukhari dan Ibnu majah)
Wakaf adalah menyerahkan suatu enda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya, baik oleh umum maupun oleh perorangan. Wakaf banyak dilakukan para sahabat, seperti diperintahkan Allah swt dalam qs Al Hajj:77" Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan."

" Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.:

Rukun wakaf :

Wakif (yang berwakaf) atas kehendak sendiri bukan dipaksan.
Mauquf: barang yang dwakafkan. Tidak sah wakaf kepada hamba sahaya, dan kepada anak yang masih dalah mandungan ibunya. Berwakaf kepada halayak umum/ kepentingan umum lebih utama.
Lafal: contoh:”Saya wakafkan tanah milik saya seluas 200 meter persegi ini, agar dibangun masjid diatasnya. Ada Kabul (penerimaan bagi yang menerima), kalau kepada umum tidak disyaratkan. Lafal wakat ditak boleh ditalikan (pakai syarat) karena wakaf hanya memindahkan hak milik untuk selamanya.
B. HARTA YANG DIWAKAFKAN
Wakaf dalam islam diriwayatkan dalam hadits Buhkari Muslim, bahwa Umar Ra. Memperoleh sebidang tanah di Khaibar Umar bertanya kepada Rosulullah,”Apakah perintahMu kepadaku mengenai tanah yang saya peroleh ini?”Rasulullah bersabda:”jika engkau suka, tahanlah tanah tudan engkau sedekahkan manfaatnya”.
Adapun harta yang diwakafkan saratnya adalah:
- kekal zatnya, walaupun manfaatnya diambil.
- Kepunyaan yang berwakaf dan hak miliknya dapat berpindah-pindah.
- Harta wakaf terlepas dari orang yang berewakaf.
- Harta wakaf tidak boleh dijual, diberikan, diwariskan.
- Boleh menjual harta wakaf yang manfaatnya berkurang, kemudian dibelikan barang baru dan diinfakkan kembali. (Mahzab Hambali)
- Umar pernah mengganti dan memindahkan mesjid Kufah dengan mesjid baru, bekas mesjid khufah dijadikan pasar, tentu lebih besar manfaatnya bagi masyarakat.
- Hendaknya menunjuk badan wakaf.
- Pemanfaatan wakaf hendaknya sesuai dengan keinginan yang berwakaf
.
C. PELAKSANAAN WAKAF DI INDONESIA
Mengacu pada Peraturan pemerintah No 28 tahun 1977, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6 tahun 19977, dan Peraturan Menteri Agama No 1 tahun 1978, maka mengatur masalah wakaf, dan wakaf diserahkan kepada Departemen agama dan Departemen dalam negeri.
Jenis wakaf yang diatur oleh depag adalah wakaf Khaeri yaitu wakaf yang manfaaatnya untuk masyarakat. Sedangkan wakaf ahli yaitu wakat yang tidak diatur pemerintah tetapi perorangan seperti wakaf mobil, tikar shalat, buku-buku.
Hal –hal yang harus diketahuai masyarakat:
- unsur dan syarat wakaf: ( wakif, orang yang mewakafkan harus dewasa, sehat akalnya, tidak terhalang hokum, benda yang diwakafkan, ikrar wakaf, nadzir / badan hokum/ yang diserahi).
- Nadzir perorangan adalah: (WNI, Islam,sehat rohani, tidak dibawan pengampuan/ perwalian, terletak di kecamatan tempat barangnya diwakafkan).
- Nadzir badan hokum:(berkedudukan di Indonesia, punya perwakilan di kecamatan tempat benda diwakafkan, tujuannya bdan hokum untuk amal, kepentingan umum).
- Nadzir perorangan/ badan hokum harus didaftarkan diKantor urusan agama kec. Setempat.
- Kewajiban nadzir: mengurusi mengawasimengamankan harta, surat dan hasil wakaf.
- Hak nadzir: menerima penghasilan tidak lebih dari 10%, dapat menggunakan fasilitas barang wakaf dalam menunaikan tugasnya yang ditetapkan depag.
Tata cara perwakafan tanah dan pendaftarannya:
- calon wakif: melengkapi surat-surat seperti (sertifikat tanah, surat keterangan lurah yang diperkuat oleh camat setempat.
- Ikrar, dan Kabul/ penerimaan.
- Wakif yang tidak mampu hadir karena sesuatu yang mendesak (sakit) dapat dg cara tertulis.
- Pejabat pembuat akte ikrar wakaf (PPAIW) membuat akta setelah ikrar dilaksanakan.dibuat rangkap 3, sallinannya rangkap 4,. Lembar yang asli pertama disimpan PPAIW. Lembar kedua di lampirkan ke permohonan pendaftaran ke bupati/ walli kota madaya setempat,lembar ketiga dikirim kepada departemen agama setempat.kemudian 4 lembar salinan dibagikan ke Nadzir,Wakif, kandepag,dan kepala desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar